Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009

Informasi sekitar Pemilu

Iklan Kampanye Tidak Boleh Libatkan Anak

Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta partai politik tidak melibatkan anak-anak, baik pada kampanye maupun iklan kampanye di media massa dan elektronik. Permintaan KPU kepada parpol itu disampaikan melalui surat.

“KPU sudah kirim surat ke parpol untuk tidak melibatkan anak-anak saat kampanye,” kata anggota KPU I Gusti Putu Artha di Jakarta, Jumat (20-2), setelah diskusi yang dihadiri anggota Bawaslu Agustiani Tio F.S., Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PDI-P Eka Santosa, dan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Daniel Zuchron.

Menurut Putu, anak-anak adalah warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih. Mereka tidak boleh diikutkan kegiatan kampanye partai. Putu mengungkapkan KPU juga telah melayangkan surat teguran pada partai politik yang dalam iklan politiknya melibatkan anak-anak menggunakan atribut partai.

Sebelumnya, pengurus Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengingatkan dan meyosialisasi kepada partai politik agar tidak melibatkan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih serta melibatkan anak-anak dalam kegiatan pemeran iklan kampanye.

Ketua Umum Komnas Anak Seto Mulyadi sebelumnya mengatakan kegiatan kampanye ini mengandung risiko bagi anak-anak dan bukan kegiatan yang pantas untuk melibatkan anak-anak.

Sementara itu, Putu juga mengatakan KPU akan “menertibkan” penayangan iklan kampanye “abu-abu”, yang dimaksud seperti iklan yang mengajak masyarakat memilih pemimpin yang berkualitas, sedangkan pihak yang membuat iklan tersebut bukan termasuk partai ataupun tim sukses.

Menurut dia, KPU akan membuat peraturan mengenai iklan kampanye untuk pemilu presiden dan wakil presiden sehingga tidak ada lagi iklan yang “abu-abu”. n U-3

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Pasal 84 Ayat (2) huruf j menyebutkan pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutkan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan setiap anak memiliki hak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

Komnas Anak menilai pelibatan anak dalam kegiatan politik dalam bentuk apa pun adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab dan membawa risiko terhadap keselamatan anak. Selain itu, kegiatan tersebut bukan proses pendidikan yang sesuai dengan perkembangan kejiwaan anak-anak.

Tindakan peserta pemilu yang melibatkan anak-anak yang belum genap berumur 17 tahun dalam kegiatan kampanye pemilu, baik dalam kampanye rapat umum, pemasangan atribut partai peserta pemilu, maupun dalam iklan kampanye di media massa, dapat dikenakan pidana pemilu dan pidana pelanggaran anak.

Komnas Anak juga meminta KPU melakukan penegakan hukum terhadap parpol peserta pemilu yang melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye.

1 Maret 2009 - Posted by | Kampanye | , , ,

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.