Kampanye Dilarang Gunakan Atribut dan Foto Petinggi TNI
Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009
Panglima TNI mengajak KPU mengeluarkan larangan penggunaan atribut militer, gambar-gambar petinggi dan mantan petinggi yang digunakan untuk berkampanye.
Hal tersebut dikatakan Panglima TNI Jenderal TNI Djoko Santoso di Jakarta, Jumat (20-2). “Terkait pemilu, kami telah meminta KPU dan Bawaslu mengawasi segala hal yang berkaitan dengan TNI hingga tidak disalahgunakan. Seperti pemasangan gambar-gambar pejabat atau mantan TNI,” kata Djoko Santoso.
Ia menegaskan TNI sudah berkomitmen menjaga netralistas dengan mekanisme dan sistem yang berlaku di TNI. Tetapi, pengawasan eksternal dari KPU, Bawaslu, dan masyarakat tetap sangat diperlukan agar tidak ada atribut, fasilitas dan sarana militer yang digunakan kepentingan kampanye.
Hal senada diungkapkan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Agustadi Sasongko Purnomo saat menyaksikan lomba menembak perwira tinggi, perwira menengah TNI/Polri di Stadion Gelora Bung Karno.
KSAD mengemukakan penertiban atribut militer oleh TNI tidak saja dilakukan terhadap masyarakat sipil, tidak hanya partai politik atau kandidat anggota legislatif.
“Penertiban atribut TNI juga dilakukan terhadap orang sipil, bukan hanya parpol. Orang sipil yang gunakan atribut militer akan kami kenakan penertiban yang dilaksanakan TNI, dalam hal ini Polisi Militer (Pom) dan polisi,” kata dia.
KSAD menambahkan penertiban juga diberlakukan terhadap petugas satgas parpol, termasuk penggunaan atribut militer di kantor-kantor parpol. “Ya semuanya yang berbau militer akan dilarang. Kami sudah koordinasi dengan KPU, kami limpahkan ke KPU untuk memberitahu parpol bersangkutan agar jangan menggunakan atribut militer,” kata Agustadi.
Belum ada komentar.
Tinggalkan Balasan
-
Arsip
- Maret 2009 (51)
- Februari 2009 (18)
-
Kategori
-
RSS
RSS Entri
Komentar RSS