Masyarakat Butuh Kepastian Cara Penandaan Surat Suara
Masyarakat butuh kepastian tata cara penandaan surat suara Pemilu 2009. Selain itu, masyarakat juga butuh kepastian tata cara penetapan calon anggota legislatif (caleg) terpilih serta daftar pemilih tetap (DPT).
Kepastian atas ketiga hal tersebut dikatakan mantan anggota Panitia Pengawas Pemilu 2004, Topo Santoso, di Jakarta, Rabu (18-2). Menurut Topo, saat ini baik masyarakat, caleg, partai politik, dan penyelenggara pemilu di tingkat bawah sedang menunggu keputusan mengenai ketiga hal tersebut.
“Wacana pemilu yang beredar terlalu banyak. Belum keputusan tapi sudah disampaikan ke masyarakat, ini bisa menjadi masalah,” ujarnya dalam diskusi yang diselenggarakan Institut Studi Arus Informasi (ISAI) mengenai Bedah persoalan Pemilu 2009.
Menurut dia, informasi yang belum pasti tersebut akan membingungkan masyarakat maupun calon anggota legislatif. Ia mencontohkan terdapat caleg yang menginformasikan pada pemilih bahwa menandai dua kali juga sah.
Padahal, lanjut Topo, sampai sekarang belum ada dasar hukum untuk penandaan dua kali. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif telah mengamanatkan penandaan pada surat suara hanya satu kali, yakni pada kolom gambar partai atau kolom nama caleg, atau kolom nomor urut calon.
Pemerintah berencana untuk mengeluarkan perppu yang mengatur tentang penandaan dua kali. Namun perppu tersebut belum juga dikeluarkan. Dengan demikian sampai saat ini penandaan dua kali tidak sah.
Sementara itu, mengenai penetapan caleg berdasarkan suara terbanyak, kata Topo, KPU perlu segera membuat pengaturannya. Ia menilai KPU tetap membutuhkan pengaturan setingkat undang-undang sebagai payung hukum.
“KPU lebih aman kalau ada revisi terbatas UU atau pengaturan setingkat undang-undang karena banyak hal yang belum terjawab melalui keputusan MK,” kata dia.
Lebih lanjut, ia berpendapat masyarakat juga membutuhkan kepastian mengenai daftar pemilih tetap. Daftar pemilih yang tidak pasti akan menimbulkan masalah di kemudian hari. “Masalah DPT ini rawan, dapat menimbulkan sengketa,” tutur Topo.
Turut hadir dalam diskusi tersebut sebagai pembicara, yakni mantan anggota KPU 2004 Chusnul Mar’iyah. Menurut dia, DPT menjadi sangat penting karena tidak menutup kemungkinan terjadinya manipulasi data.
Belum ada komentar.
Tinggalkan Balasan
-
Arsip
- Maret 2009 (51)
- Februari 2009 (18)
-
Kategori
-
RSS
RSS Entri
Komentar RSS