Menolak Capres Independen, MK Dinilai Tidak Konsisten dan Naif
Keputusan menolak calon presiden dan wakil presiden independen, dengan dasar legal policy (kebijakan hukum), Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tidak konsisten dan naif.
Pendapat itu disampaikan pengamat hukum tata negara dari Universitas Indonusa Esa Unggul Irmanputra Sidin kepada pers di Gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Senayan Jakarta, Rabu (18-2). Irmanputra menilai MK salah memahami pengertian legal policy seperti yang menjadi landasan keputusan menolak gugatan ini.
Sebelumnya, MK menolak permohonan keseluruhan uji materi Pasal 9 UU Pilpres UU No. 42/2008 tentang Syarat untuk Maju dalam Pemilihan Presiden 2009.
Pertimbangan hukum yang dipakai MK untuk menolak uji materi tersebut, sebagaimana yang dibacakan Ketua MK Mahfud M.D. adalah Pasal 9 UU Pilpres tidak bertentangan dengan UUD 1945 karena hal tersebut bersifat legal policy (kebijakan hukum) yang terbuka guna menciptakan sistem multipartai yang lebih sederhana sangat naif.
“Sekarang memang kebijakannya hanya batasan 20 persen kursi di DPR dan 25 perolehan suara nasional. Bagaimana kalau DPR membuat legal policy batasan 51 persen? Apa hal ini akan didukung juga MK?” kata dia.
Mereduksi UUD
Menurut Irman, MK telah mereduksi UUD karena telah memutuskan hal yang bertentangan dengan UUD. “Saya ingat ketika MK membatalkan satu pasal dalam UU tentang MK yang isinya adalah membatasi wewenang MK yang hanya dapat membatalkan produk UU pascaperubahan pertama atau UU yang dihasilkan setelah tahun 1999.”
Ketika itu, kata dia, MK membatalkan pasal itu dengan alasan bahwa tidak ada batasan yang tertulis dalam UUD bahwa MK hanya dapat membatalkan UU pascaperubahan pertama itu.
Dengan demikian, MK telah bersikap tidak konsisten terhadap putusan sendiri. Menurut Irman, dalam UUD juga tidak tertulis mengenai pembatasan itu, tapi MK mengabulkan pembatasan yang dibuat dalam UU.
“Ketika menyangkut dirinya yang dibatasi, MK berlandaskan UU. Namun ketika menyangkut pembatasan parpol karena dalam UUD sudah jelas tertulis bahwa pengajuan capres dan cawapres adalah oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu dan tidak ada batasan 20–25 persen itu,” kata Irman.
Beri Peluang
Sementara itu, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Yuddy Chrisnandi menyatakan demokrasi seharusnya memberi peluang kepada setiap orang, termasuk calon independen, untuk berkompetisi menjadi capres secara sehat dan jujur.
Demokrasi yang sedang berjalan di Indonesia ini hanya berpihak kepada orang-orang yang memiliki akses politik dan bermodal besar, kata Yuddy di sela-sela Seminar dan Temu Nasional Mahasiswa FISIP se-Indonesia hari kedua di Aula Graha Sanusi Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, kemarin. “Orang yang hanya bermodalkan idealisme tersingkirkan.”
Sementara itu, pengamat politik FISIP Unpad, Dr. Dede Mariana, mengatakan jika ada peraturan semua orang bebas memilih, semua orang juga harus bebas dipilih.
Demokrasi yang paling baik adalah demokrasi pada era kini, meski bukan demokrasi yang sempurna. “Demokrasi yang paling ideal adalah demokrasi yang dijalankan di Amerika,” ucapnya. Sekitar 70 persen rakyat Amerika adalah sarjana, besar kemungkinan mereka sudah memahami makna demokrasi. Inilah yang membuat demokrasi tu sukses berjalan di Amerika.
Di Indonesia, masyarakat masih terjebak euforia demokrasi tanpa mengerti apa itu demokrasi. Dia mengatakan seorang politisi dan calon pemimpin harus memiliki empat parameter, yaitu mempunyai integritas dan moralitas, berbicara sesuai dengan kapasitas dan kapabilitas, terbuka pada semua pandangan, dan akseptabilitas. “Kini Indonesia memiliki tantangan baru yang harus diselesaikan generas baru pula,” ucap Dede.
Sementara itu, Dekan FISIP Unpad Prof. Dr. Asep Kartiwa, mengatakan politik di Indonesia adalah politik kepentingan partai. “Di pusat partainya berantem, tapi di daerah malah menjadi pasangan malah bupati dan wakil bupati.” Selain itu demokrasi harus dijalankan orang-orang berpendidikan agar demokrasi berjalan menuju arah yang benar. n
Belum ada komentar.
Tinggalkan Balasan
-
Arsip
- Maret 2009 (51)
- Februari 2009 (18)
-
Kategori
-
RSS
RSS Entri
Komentar RSS