TNI Dilarang Bahas Politik dengan Istri atau Suami
Komando Armada RI Kawasan Timur (Koarmatim) melarang anggota TNI berdiskusi atau berkomentar mengenai kontestan pemilu, meski hanya dengan istri atau suami. Jika hal itu dilanggar, anggota TNI akan dikenai sanksi penahanan 21 hari.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Koarmatim Letkol Laut (KH) Toni Syaiful, di Surabaya, Selasa (17-2). “Dengan istri atau suaminya saja tidak boleh berdiskusi atau memberikan penilaian terhadap parpol atau calon tertentu karena khawatir hal itu menyebar ke luar,” kata Toni Syaiful.
Menurut Toni, jika seorang anggota Koarmatim berbicara dengan istri atau suaminya yang mengarah pada penilaian atau komentar pada parpol atau calon tertentu, dikhawatirkan bisa memengaruhi orang lain.
“Istri atau suami anggota Koarmatim itu menilai kontestan pemilu berdasarkan atas penilaian anggota itu. Misalnya, seorang istri prajurit berkata, menurut suami saya, calon itu begini atau begitu. Itu yang memengaruhi netralitas TNI,” ujarnya.
Ia menjelaskan semua larangan itu sudah diatur dan sudah disebarkan ke seluruh prajurit Koarmatim dalam bentuk buku saku yang dikeluarkan Mabes TNI. Ribuan buku saku itu saat ini sudah berada di tangan seluruh prajurit Koarmatim.
“Karena itu tidak ada alasan prajurit itu tidak tahu mengenai aturan tersebut. Kalau melanggar, maka ada sanksinya sesuai UU RI No. 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit,” jelas Toni.
Menurut dia, pelanggaran mengenai netralitas ini bukan merupakan pidana, sehingga hukumannya berbeda. Untuk pelanggaran netralitas ini, hukumannya berupa teguran, penahanan ringan selama 14 hari atau penahanan berat selama 21 hari.
“Meskipun terlihat ringan, dampak dari hukuman itu bisa luar biasa bagi prajurit, terutama bagi kelanjutan kariernya, misalnya kenaikan pangkat tertunda atau rencana sekolah dibatalkan,” kata dia.
Hal lain yang secara tegas diatur adalah prajurit dilarang berada di arena penyelanggaraan pemilu, kecuali mereka yang memang resmi ditugaskan oleh satuannya untuk membantu polisi mengamankan jalannya pemilu.
“Prajurit juga dilarang menyimpan dokumen, atribut atau benda lain dengan identitas kontestan tertentu di instansi militer, termasuk terlibat dalam kampanye atau membantu kandidat tertentu dalam bentuk apa pun,” kata dia.
Ia mengemukakan semua itu juga bergantung pada kepala satuan atau komandan dari prajurit untuk terus menerus menyosialisasikan dan memantau perilaku bawahannya.
Belum ada komentar.
Tinggalkan Balasan
-
Arsip
- Maret 2009 (51)
- Februari 2009 (18)
-
Kategori
-
RSS
RSS Entri
Komentar RSS