Undang-Undang No. 10/2008 tentang Pemilu
Pasal 125
| (1) Sanksi terhadap pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 124 Ayat (3) selain yang diatur dalam undang-undang ini ditetapkan oleh KPU bersama Bawaslu. (2) Sanksi terhadap pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 Ayat (4) selain yang diatur dalam undang-undang ini ditetapkan dalam kode etik yang disusun secara bersama oleh KPU dan Bawaslu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 126 Dalam hal Bawaslu menerima laporan dugaan adanya tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, sekretaris jenderal KPU, pegawai sekretariat jenderal KPU, sekretaris KPU provinsi, pegawai sekretariat KPU provinsi, sekretaris KPU kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota, pelaksana dan peserta kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 Ayat (1) dalam pelaksanaan kampanye pemilu, Bawaslu melakukan: a. pelaporan tentang dugaan adanya tindak pidana pemilu dimaksud kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau b. pemberian rekomendasi kepada KPU untuk menetapkan sanksi. |
Belum ada komentar.
Tinggalkan Balasan
-
Arsip
- Maret 2009 (51)
- Februari 2009 (18)
-
Kategori
-
RSS
RSS Entri
Komentar RSS