Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009

Informasi sekitar Pemilu

Undang-Undang No. 10/2008 tentang Pemilu

Pasal 125

(1) Sanksi terhadap pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 124 Ayat (3) selain yang diatur dalam undang-undang

ini ditetapkan oleh KPU bersama Bawaslu.

(2) Sanksi terhadap pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 124 Ayat (4) selain yang diatur dalam undang-undang

ini ditetapkan dalam kode etik yang disusun secara bersama oleh

KPU dan Bawaslu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 126

Dalam hal Bawaslu menerima laporan dugaan adanya tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, sekretaris jenderal KPU, pegawai sekretariat jenderal KPU, sekretaris KPU provinsi, pegawai sekretariat KPU provinsi, sekretaris KPU kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota, pelaksana dan peserta kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 Ayat (1) dalam pelaksanaan kampanye pemilu, Bawaslu melakukan:

a. pelaporan tentang dugaan adanya tindak pidana pemilu dimaksud

kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau

b. pemberian rekomendasi kepada KPU untuk menetapkan sanksi.

1 Maret 2009 - Posted by | Undang-undang |

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.