Undang-Undang No. 10/2008 tentang Pemilu
Pasal 127
Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi penonaktifan sementara dan/atau sanksi administratif kepada anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, sekretaris jenderal, pegawai sekretariat jenderal KPU, sekretaris KPU provinsi, pegawai sekretariat KPU provinsi, sekretaris KPU kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota yang terbukti melakukan tindak pidana pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye yang sedang berlangsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126.
Pasal 128
Pengawasan oleh Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota serta tindak lanjut KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota terhadap temuan atau laporan yang diterima tidak memengaruhi jadwal pelaksanaan kampanye sebagaimana yang telah ditetapkan.
Belum ada komentar.
Tinggalkan Balasan
-
Arsip
- Maret 2009 (51)
- Februari 2009 (18)
-
Kategori
-
RSS
RSS Entri
Komentar RSS