Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009

Informasi sekitar Pemilu

UU No. 10/2008 tentang Pemilu

Pasal 124

(1) Dalam hal Bawaslu menerima laporan dugaan adanya pelanggaran

administratif terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye pemilu

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 Ayat (2) huruf a, Bawaslu

menetapkan penyelesaian pada hari yang sama diterimanya laporan.

(2) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup tentang dugaan

adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana dan peserta

kampanye di tingkat pusat, Bawaslu menyampaikan temuan dan laporan

kepada KPU.

(3) Dalam hal KPU menerima laporan dan temuan yang mengandung bukti

permulaan yang cukup tentang dugaan adanya pelanggaran

administratif oleh pelaksana dan peserta kampanye sebagaimana

dimaksud pada Ayat (2), KPU langsung menetapkan penyelesaian pada

hari yang sama dengan hari diterimanya laporan.

(4) Dalam hal Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran

administratif terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye pemilu oleh

anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, sekretaris jenderal

KPU, pegawai sekretariat jenderal KPU, sekretaris KPU provinsi,

pegawai sekretariat KPU provinsi, sekretaris KPU kabupaten/kota,

dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota, maka Bawaslu

memberikan rekomendasi kepada KPU untuk memberikan sanksi.

1 Maret 2009 - Posted by | Undang-undang |

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.